
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan rumah Anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya, di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Sabtu (30/8) malam.
“Enam orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan, di Jakarta, Kamis.
Satu pelaku baru diamankan pada Rabu (3/9) pukul 11.00 WIB dan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan status hukumnya. Polisi hingga kini masih mendalami peran tiap tersangka dan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat.
“Anggota di lapangan masih mencari kemungkinan pelaku tambahan. Semua akan dikembangkan lebih lanjut,” ujar Dicky. Ia menambahkan lebih dari tiga saksi telah diperiksa di lokasi kejadian.
Polisi juga menegaskan akan menindak tegas sesuai hukum terhadap provokator maupun aktor intelektual di balik aksi tersebut.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah video penyerbuan kediaman Uya Kuya beredar di media sosial. Dalam rekaman, massa merobohkan pagar rumah, masuk hingga lantai dua, dan menjarah barang-barang sambil berteriak serta merusak isi rumah.
Peristiwa ini muncul tak lama setelah Uya Kuya dikritik warganet terkait aksinya berjoget di Gedung MPR/DPR bertepatan dengan pengumuman kenaikan tunjangan anggota DPR RI. Uya membantah joget itu berkaitan dengan isu tunjangan, dan menyebut hanya sekadar mengikuti irama musik untuk menghargai penampilan musisi. (Ant/E-3)