
Al Ghazali sudah dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan Ahmad Dhani terhadap psikolog Lita Gading di Polda Metro Jaya.
Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading usai diduga memprovokasi netizen untuk menyudutkan putrinya yang masih di bawah umur, SF.
Laporan Ahmad Dhani di Polda Metro Jaya teregistrasi dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pihak Dhani melaporkan Lita dengan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan atau Pasal 27 A jo UU ITE.
"Kurang lebih tiga orang. Cuma siapa-siapanya nanti ya. Cuma Al sudah termasuk dari tiga itu," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/7).

Kuasa Hukum Ahmad Dhani soal Laporan Kliennya Terhadap Lita Gading
Aldwin mengatakan penyelidik menanyakan beberapa pertanyaan terhadap saksi. Menurut Aldwin, para saksi menyampaikan hal-hal yang mereka ketahui.
"Ya keterangan bahwa dia mengetahui perkara apa yang dilaporkan. Lalu posting-an apa yang jadi perkaranya, itu saja," tutur Aldwin.
Aldwin mengungkapkan pihak kepolisian akan melakukan pendalaman terkait laporan Ahmad Dhani terhadap Lita Gading.
"Sejak pelaporan sampai hari ini itu dilakukan ruang-ruang untuk proses BAP dan memberikan keterangan dari para saksi, dan ini akan terus berlanjut," ucap Aldwin.

Sementara itu, kuasa hukum Lita Gading, Syamsul Jahidin, tidak menampik bahwa kliennya memang membuat dan mengunggah konten mengenai putri Ahmad Dhani dan Mulan Jameela, SA.
Kendati demikian, Syamsul mengatakan, Lita tidak melakukan kesalahan apa pun terkait unggahan tersebut.
"Teman-teman bisa cek sendiri, ini kan foto-fotonya yang di-upload oleh klien kami diambil dari berita-berita yang sudah beredar, laporkan semuanya, baru laporkan klien kami," kata Syamsul di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Oleh karena itu, Lita tidak akan meminta maaf kepada pihak Dhani. Syamsul yakin kliennya tidak melakukan tindakan melawan hukum.
"Klien kami tidak akan minta maaf, karena meminta maaf untuk apa? Apakah dia memohon maaf memiliki power Dewan Pengkhianat Rakyat.. eh salah, maksudnya Dewan Perwakilan Rakyat? Mau menggunakan abuse of power?" ucap Syamsul.