
PIMPINAN Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) memutuskan untuk mengadukan tujuh Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Aduan dilakukan lantaran dalam UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif, melainkan hanya mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tujuh anggota DPR yang diadukan yakni Rahayu Saraswati, Dedy Sitorus, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio alias Eko Hendro Purnomo, Uya Kuya alias Surya Utama, dan Adies Kadir.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra mengatakan bahwa bahasa nonaktif sangat ambigu dan tidak ada secara textual di dalam UU MD3.
Lebih lanjut, Teddy mengatakan dalam UU MD3 hanya ada mekanisme PAW. Ia menjelaskan, proses PAW diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019.
Mekanismenya dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden. Presiden lantas mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya.
“Karena itu, kami mendesak MKD segera memproses dan mencopot mereka dari keanggotaan DPR melalui mekanisme PAW,” ujarnya.
KMHDI menilai pencopotan melalui PAW adalah langkah tepat agar menjadi efek jera. (H-3)