Sejumlah anggota DPR dinonaktifkan oleh partainya setelah pernyataan mereka menjadi kontroversi dan memicu kemarahan rakyat.
Mereka yang telah dinonaktifkan adalah Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari NasDem, hingga Adies Kadir dari Golkar.
Penonaktifan mereka baru hanya dari keterangan partai politik saja. Namun, secara mekanisme legislatif mereka masih tercantum karena belum ada pengganti antar waktu (PAW).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, proses penonaktifan itu akan diiringi dengan mekanisme di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagai mekanisme selanjutnya.
“Khusus untuk bagi anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai masing-masing tadi sudah disampaikan bahwa pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” kata Dasco menjawab deadline 17+8 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Jumat (5/9).
“Bahwa pada saat kemarin tindakan preventif yang dilakukan adalah penonaktifan sambil kemudian diproses di mahkamah partai, karena penonaktifan itu kan belum dalam dengan proses,” lanjutnya.
Dasco menilai, terkait kans apakah anggota DPR yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif lagi, itu dikembalikan kepada mahkamah partai anggota itu masing-masing.
“Kalau ditanyakan hasilnya seperti apa, kita akan melihat hasil sinyal etiknya, nanti biar Mahkamah Kehormatan Dewan dan Mahkamah Partai itu berkoordinasi, mekanismenya sudah diatur sesuai dengan aturan yang ada,” ujar dia.
Sementara dalam kesepakatan DPR atas tuntutan tersebut, anggota yang sudah dinonaktifkan tidak akan menerima hak gaji dan tunjangan.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujar Dasco saat konferensi pers.