Nur Hidayat
Humaniora | 2025-09-06 09:37:13

Pendahuluan
Kemajuan teknologi informasi telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam kehidupan masyarakat. Internet, yang awalnya dikembangkan untuk tujuan komunikasi, pendidikan, dan bisnis, kini telah menjadi ruang tanpa batas yang dapat diakses oleh siapa saja. Namun, di balik manfaat yang ditawarkan, dunia digital juga menyimpan ancaman yang serius, salah satunya adalah praktik judi online.
Judi online semakin marak karena aksesnya yang mudah, sifatnya yang anonim, serta iming-iming keuntungan dalam waktu singkat. Fenomena ini tidak hanya menjerat kalangan remaja atau individu lajang, tetapi juga merambah ke lingkungan rumah tangga. Banyak kasus rumah tangga hancur akibat salah satu anggota keluarga terjerat kecanduan judi online.
Keutuhan rumah tangga sejatinya dibangun di atas tiga pilar utama, yakni kepercayaan, komunikasi, dan tanggung jawab ekonomi. Apabila salah satu pilar terganggu, maka stabilitas keluarga dapat runtuh. Kehadiran judi online telah terbukti menggerogoti ketiga aspek ini sekaligus, mulai dari masalah finansial, konflik emosional, hingga perceraian. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis bahaya judi online terhadap keutuhan rumah tangga dari aspek ekonomi, psikologis, dan sosial, serta memberikan rekomendasi pencegahan.
Pembahasan
1. Dampak Ekonomi: Krisis Keuangan Rumah Tangga
Ekonomi adalah fondasi utama dalam menjaga kelangsungan hidup keluarga. Namun, ketika salah satu anggota rumah tangga terjerat judi online, pengeluaran menjadi tidak terkendali.
Menurut Suryani (2021), kecanduan judi online mendorong seseorang untuk terus melakukan taruhan meski sudah mengalami kerugian besar. Alih-alih berhenti, pelaku justru semakin terdorong untuk memasang taruhan lebih besar demi menutup kerugian sebelumnya. Kondisi ini dikenal sebagai chasing losses. Akibatnya, tabungan keluarga terkuras, kebutuhan pokok terabaikan, bahkan pelaku rela berhutang kepada rentenir atau melalui pinjaman daring ilegal (pinjol).
Krisis keuangan ini berdampak langsung pada istri, suami, dan anak-anak. Biaya pendidikan anak terbengkalai, kebutuhan rumah tangga tidak terpenuhi, dan rencana jangka panjang seperti membeli rumah atau mempersiapkan dana darurat menjadi hilang. Tidak jarang, tekanan finansial ini menjadi pemicu pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
2. Dampak Psikologis: Tekanan Mental dan Keretakan Emosional
Selain ekonomi, judi online juga menimbulkan beban psikologis yang berat. Bagi pelaku, ketagihan berjudi dapat menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi. Ketika mengalami kerugian, rasa bersalah dan penyesalan sering muncul, tetapi di sisi lain ada dorongan kuat untuk kembali berjudi. Kondisi ini mirip dengan lingkaran kecanduan narkoba.
Di sisi lain, pasangan dan anak-anak juga terkena dampak psikologis. Pasangan merasa dikhianati karena kepercayaan dilanggar, sementara anak-anak tumbuh dalam suasana rumah yang penuh pertengkaran. Dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan trauma emosional pada anak, menurunkan rasa percaya diri, serta membentuk pola perilaku negatif.
Penelitian dari Komnas Perlindungan Anak (2023) menunjukkan bahwa anak yang tumbuh di lingkungan keluarga dengan salah satu orang tua pecandu judi online cenderung mengalami gangguan perilaku, sulit berkonsentrasi, dan memiliki risiko lebih tinggi untuk ikut terlibat dalam perilaku menyimpang di kemudian hari.
3. Dampak Sosial: Retaknya Hubungan Keluarga dan Lingkungan
Secara sosial, judi online memicu rusaknya interaksi dalam rumah tangga. Pelaku sering kali lebih banyak menghabiskan waktu dengan ponselnya daripada bersama keluarga. Kebohongan demi kebohongan dilakukan untuk menutupi kebiasaan berjudi, sehingga komunikasi dalam rumah tangga menjadi dingin.
Tidak jarang, konflik rumah tangga yang dipicu judi online berujung pada perceraian. Data dari Pengadilan Agama di berbagai daerah di Indonesia (2024) menunjukkan meningkatnya kasus perceraian dengan alasan ekonomi yang salah satunya disebabkan oleh praktik judi online.
Selain itu, dampak sosial juga terasa di lingkungan sekitar. Nama baik keluarga bisa tercoreng apabila diketahui ada anggota rumah tangga yang terjerat judi. Hal ini dapat mengurangi rasa hormat masyarakat dan memutus hubungan sosial dengan tetangga atau kerabat.
4. Potensi Kehancuran Rumah Tangga: Dari Retaknya Keharmonisan hingga Perceraian
Jika tidak ditangani, judi online berpotensi menghancurkan rumah tangga secara permanen. Faktor utama penyebab kehancuran ini adalah:
- Krisis kepercayaan – pasangan kehilangan keyakinan terhadap kesetiaan dan tanggung jawab pelaku.
- Krisis finansial – kebutuhan keluarga terbengkalai karena uang habis untuk berjudi.
- Kekerasan dalam rumah tangga – konflik yang berujung pada kekerasan fisik maupun verbal.
- Perceraian – jalan terakhir yang ditempuh pasangan karena tidak mampu lagi mempertahankan rumah tangga.
Kehancuran rumah tangga ini tidak hanya berdampak pada pasangan, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi anak-anak.
5. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan
Untuk mengatasi bahaya judi online, diperlukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan yang bersifat menyeluruh, di antaranya:
- Kesadaran individu: Menanamkan pemahaman bahwa judi online bukanlah solusi finansial, melainkan jalan menuju kehancuran.
- Peran keluarga: Pasangan dan keluarga harus saling mengingatkan, serta membangun komunikasi terbuka terkait keuangan.
- Peran pemerintah: Memperkuat regulasi, menutup situs-situs judi online, serta memberikan edukasi digital kepada masyarakat.
- Pendampingan psikologis: Bagi pelaku yang sudah terjerat, perlu dilakukan rehabilitasi psikologis agar dapat pulih dari kecanduan.
- Peran masyarakat: Menciptakan lingkungan sosial yang sehat, bebas dari praktik perjudian, serta mendukung keluarga yang terdampak.
Kesimpulan
Judi online merupakan ancaman serius bagi keutuhan rumah tangga. Dampaknya meliputi krisis keuangan, tekanan psikologis, retaknya hubungan sosial, hingga perceraian. Rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan sumber kebahagiaan justru berubah menjadi sumber penderitaan ketika salah satu anggotanya terjerat judi online.
Oleh karena itu, penting bagi individu untuk menjauhi praktik ini, keluarga untuk memperkuat komunikasi dan kontrol, serta pemerintah bersama masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan. Upaya ini tidak hanya demi menjaga keutuhan rumah tangga, tetapi juga demi melindungi generasi mendatang dari dampak buruk judi online.
Daftar Pustaka
- Hurlock, E. B. (2012). Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga.
- Komnas Perlindungan Anak. (2023). Dampak Judi Online terhadap Anak dan Keluarga. Jakarta.
- Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2024). Pemberantasan Judi Online di Indonesia. Jakarta.
- Suryani, L. (2021). Kecanduan Judi Online: Dampak dan Penanganannya. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- Pengadilan Agama Indonesia. (2024). Statistik Perceraian Nasional. Jakarta.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.