REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan menilai penangkapan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation bersama tiga orang lainnya mencerminkan bentuk kegagalan cara berpikir negara. Fadhil melihat, mereka hanya dijadikan “kambing hitam” atas peristiwa demonstrasi yang terjadi akhir-akhir ini.
“Delpedro maupun orang-orang lain yang ditangkap belakangan ini justru dijadikan kambing hitam dari suatu peristiwa yang terjadi,” jelas Fadhil saat ditemui Republika di Kantor LBH Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Sebelumnya, Delpedro ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai pihak Polda Metro Jaya pada Senin, 1 September 2025, pukul 22.45 WIB. Tanpa alasan dan prosedur penangkapan yang jelas, Fadhil, mewakili LBH selaku kuasa hukum, menilai banyak kejanggalan dalam penangkapan tersebut.
Delpedro ditangkap bersama ketiga orang lainnya, Syahdan Husein dari gerakan mahasiswa Gejayan Memanggil, Muzafar dari Lokataru, dan Khariq Anhar Mahasiswa Universitas Riau dalam waktu berbeda. Fadhil menjelaskan, Syahdan sedang mengerjakan keperluan di Bali, tapi dia ditangkap oleh kepolisian setempat.
Penangkapan para aktivis dinilai merupakan kegagalan berpikir negara dalam melihat apa yang sebenarnya terjadi belakangan ini dan apa yang diprotes publik. Dia meminta pemerintah untuk bijak merespon suara rakyat, bukan justru mencari pihak lain yang dianggap menghasut atau memprovokasi.“Ini adalah kegagalan cara berpikir negara,” tegas Fadhil.
LBH menganggap penangkapan Delpedro dan kawan-kawan aktivis lainnya ini adalah pekerjaan yang sia-sia. Fadhil menyebutkan, mereka dituduh sebagai penghasut dan dalang atas aksi demonstrasi di Jakarta sejak 26 hingga 28 Agustus.“Padahal itu menurut kami pekerjaan yang sia-sia,” ujar Fadhil.
Padahal, ujar Fadhil, jika dilihat dari segi perbuatan material, tidak ada sama sekali unsur penghasutan. Dia juga meyakini mereka yang ditangkap, belum memiliki kemampuan memadai untuk menggerakkan banyak masa dalam demonstrasi ini.
Bukan cerita baru
Fadhil mengingat, banyak riwayat sejarah seperti ini terjadi di Indonesia. Ketika terjadi aksi protes publik skala besar, akan banyak sekali orang yang dituduh dan dicari sebagai dalang.
Menurut dia, jika dilihat dengan lebih jernih dan objektif, belum tentu orang yang dituduh adalah dalang dari kejadian-kejadian seperti ini. Dia mengungkapkan, tidak ada alasan kuat yang mendasar ketika menangkap Delpedro dan kawan-kawan dalam kasus ini.
Bagi Fadhil, cara mengkambinghitamkan seseorang adalah klise, cara lama yang tidak relevan pada zaman sekarang. Dia menilai, saat ini tidak ada lagi tokoh yang mampu menggerakkan banyak massa untuk datang ke aksi demonstrasi.“Cara lama yang sebenarnya tidak kontekstual lagi dengan zaman saat ini,” jelas Fadhil.
Yang membuat masifnya gerakan demonstrasi di Indonesia saat ini menurut Fadhil adalah mudahnya penyebaran informasi. Secara digital, orang dapat dengan mudah mengakses informasi dan mudah juga terjebak misinformasi.
Dengan mengambinghitamkan seseorang atau pihak lain, dia menilai, hal tersebut berdampak pada substansi protes publik yang beresiko tenggelam. Alhasil, tergantikan dengan narasi dan informasi seputar kambing hitam.