WARKAT bernomor 01/S-DP/VIII/2025 tertanggal 29, Agustus 2025 itu diterbitkan Dewan Pers. Isinya, menyerukan agar seluruh insan pers menekankan asas profesionalisme dan keselamatan dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan seruan tersebut diterbitkan Dewan Pers usai eskalasi demonstrasi di pelbagai wilayah di Indonesia kian membesar sejak Kamis, 28 Agustus lalu. "Kami meminta aparat untuk menjaga keselamatan para jurnalis yang melaksanakan tugas jurnalistiknya," kata Komaruddin dalam unggahan di akun Instagram @officialdewanpers, dilihat Tempo pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ia melanjutkan Dewan Pers juga meminta agar seluruh media massa bekerja dengan mempedomani Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Para jurnalis yang melakukan peliputan demonstrasi, kata dia, diminta agar tetap selalu waspada dan memperhatikan keamanan serta kualitas liputan dengan sebaik-baiknya.
"Menyampaikan peristiwa maupun fakta secara akurat, jujur, dan dilandasi itikad baik demi kepentingan masyarakat," ujar Komaruddin.
Demonstrasi menyoroti tunjangan fantastis anggota DPR sejak Senin lalu kian meluas setelah tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan yang dilindas oleh kendaraan taktis Brimob Polri pada Kamis, 28 Agustus 2025. Hingga Sabtu dini hari tadi, demonstrasi masih berlangsung di Jakarta, Bandung, Makassar, Surabaya, Medan, Yogyakarta dan wilayah lain. Di Makassar, massa membakar gedung DPRD, sementara di Jakarta beberapa kantor kepolisian dan halte bus TransJakarta dibakar massa.
Sebelumnya, dua jurnalis foto dari Tempo dan Antara terkena pukulan orang tidak dikenal saat meliput demonstrasi di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 28 Agustus 2025. Keduanya, yakni jurnalis foto Tempo atas nama Martin Yogi Pardamean dan pewarta foto Antara, Muhammad Adimaja. Martin mengaku terkena pukulan di wajah dan kepala. Dia juga sempat terkena pukulan benda tumpul, namun tidak mengalami luka karena menggunakan helm.
Pada Senin lalu, seorang pewarta foto Antara atas nama Bayu Pratama Syahputra juga menjadi korban pemukulan personel Polri manakala tengah meliput demonstrasi di depan Komplek Parlemen Senayan.
Kala itu, Bayu yang tengah mengambil gambar demonstran dipukuli oleh kepolisian, tiba-tiba dipukuli pada bagian kepala dan tangan. Padahal, dia mengaku, telah memberitahukan kepada kepolisiam bahwa dirinya merupakan pers. "Saya dipukul persis di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) depan gedung DPR di Jalan Gatot Subroto," kata Bayu.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers mengutuk peristiwa kekerasan terhadap jurnalis. AJI mencatat sepanjang Juni 2024 sampai Juni 2025, ada 20 laporan terkait kekerasan jurnalis oleh aparat kepolisian. Kejadian kekerasan itu terjadi ketika jurnalis meliput demonstrasi seperti pada Aksi May Day, Tolak RUU TNI, dan sejenisnya. Secara nasional, AJI mencatat ada 52 kasus kekerasan jurnalis hingga Juni 2025.
AJI dan LBH Pers merasa tindakan polisi ini tak bisa dibiarkan. "Karena sekali lagi mereka sudah gagal menjalankan amanat dari Pasal 8 Undang-undang Pers untuk memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas," dalam keterangannya.
Kapolri harus segera berbenah dan evaluasi agar kejadian tidak terus terjadi berulang-ulang. Kekerasan ini merupakan pelanggaran pidana dan serangan langsung terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku jelas melanggar Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin tidak adanya penyensoran dan pelarangan siaran terhadap pers nasional, dan Pasal 18 Ayat (1) dengan ancaman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.