Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas tersebut datang memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus pada penyelenggaraan haji 2024.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menuntaskan pemeriksaan kedua di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (1/9/2025). KPK mencecar Yaqut mengenai dugaan korupsi kuota haji 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan ini guna menggali pembagian kuota tambahan. Dalam kasus ini, adik kandung Ketum PBNU itu sudah dicegah keluar negeri.
"Penyidik mendalami kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Budi kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Budi menyebut penyidik menelaah keputusan Yaqut dalam pembagian kuota haji tambahan pada tahun 2024.
"Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa?" ujar Budi.
KPK juga menelusuri kucuran dana dalam praktik dugaan rasuah itu.
"Terkait dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji, itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ucap Budi.
Namun Budi ogah mengungkap siapa saja yang diduga mendapat aliran uang haram tersebut. Budi hanya mensinyalkan kucuran fulus itu mengarah dari pihak travel haji khusus ke pihak Kemenag.
"KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama," ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.