Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Fachri Albar 6 bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba. Hal itu disampaikan dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, 3 September 2025.
Fachri Albar dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan mengonsumsi narkoba. Atas perbuatannya, Fachri Albar dijatuhi hukuman rehabilitasi di BNN Lido, Jawa Barat.
"Menyatakan terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, mengonsumsi narkotika golongan satu tanpa resep dokter, puskesmas, atau rumah sakit," kata Iwan Anggoro Warsita, Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kedua, menjatuhi hukuman kepada terdakwa Fachri Albar dengan hukuman rehabilitasi di Panti rehabilitasi BNN Lido selama enam bulan," Iwan Anggoro menyambung.
Simak penjelasan alasan Fachri Albar dan Renata Kusmanto cerai di News Flash Showbiz Liputan6.com.
Kami Menerima, Yang Mulia
Dalam sidang agenda vonis itu Fachri Albar tidak dihadirkan dan hanya mengikuti jalannya persidangan secara daring. Usai membacakan vonis, Majelis Hakim menanyakan tanggapan pihak Fachri Albar atas putusan yang dijatuhkan.
Setelah berdiskusi dengan Fachri Albar secara daring, tim pengacara menyampaikan jawaban. Mereka menerima putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Fachri Albar.
"Kami menerima Yang Mulia," jawab tim kuasa hukum Fachri Albar. "Kami mengikuti terdakwa," kata JPU atas pertanyaan sama yang disampaikan Majelis Hakim.
Semoga Kamu Cepat Sembuh
Lebih lanjut Majelis Hakim menyatakan perkara Fachri Albar terkait kasus narkoba telah selesai. Hakim berharap Fachri Albar lekas sembuh dari ketergantungan pada barang haram tersebut.
"Baik terdakwa perkaranya sudah berakhir, Anda divonis rehabilitasi di Lido enam bulan. Semoga kamu cepat sembuh," ucap Hakim Ketua.
Ditangkap Pada Minggu 20 April 2025
Sebagai informasi, Fachri Albar ditangkap pada Minggu, 20 April 2025 di kediamannya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisi ganja dengan berat bruto 1,11 gram, dan 2 linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram.
Selain itu, ditemukan 1 botol kaca berisi narkotika jenis Kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil Aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, dan 2 potong plastik, 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi, 1 buah sendok besi kecil, 4 korek api modifikasi, 1 buah tas warna biru, dan 1 unit handphone berwarna hitam.