
TIM Operasi Gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil membongkar jaringan perdagangan antarpulau satwa liar dilindungi di Malang dengan tersangka berinisial AKP (27).
Dari hasil operasi, penyidik mengamankan sedikitnya 29 bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, termasuk kulit kepala beruang, tengkorak macan dahan, tengkorak babirusa, taring babirusa, hingga kalung gigi dan kuku beruang. Barang-barang tersebut diyakini berasal dari berbagai daerah di luar Pulau Jawa, menunjukkan adanya peredaran lintas wilayah dalam kejahatan ini.
Dalam penggeledahan di rumah AKP di Kelurahan Mojolangu, Kota Malang pada 26 Agustus 2025, tim juga menemukan sejumlah barang bukti awal berupa kulit beruang madu (Helarctos malayanus), kalung gigi harimau (Panthera tigris), dan kalung kuku beruang madu. Saat diminta keterangan, AKP tidak dapat menunjukkan dokumen sah atas kepemilikan bagian-bagian satwa tersebut. Selanjutnya, AKP beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Seksi Gakkum Kehutanan Surabaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Jabalnusra telah menetapkan AKP sebagai tersangka dan menahannya di Dit Tahti Polda Jawa Timur untuk 20 hari ke depan sambil melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, AKP dijerat angka 22 Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h jo Angka 10 Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidananya berupa penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur Nur Patria Kurniawan menegaskan, kasus ini menunjukkan masih tingginya ancaman perdagangan satwa liar dilindungi yang keluar-masuk wilayah Jawa Timur.
“Sebagian besar barang bukti yang ditemukan berasal dari satwa liar dilindungi yang hidup di luar Jawa. Ini membuktikan bahwa Jawa Timur sering dijadikan titik transit dalam peredaran satwa dan bagian tubuh satwa lintas pulau. BBKSDA Jawa Timur akan memperkuat pengawasan di pintu-pintu masuk dan jalur distribusi satwa liar untuk mencegah Jawa Timur menjadi jalur strategis perdagangan ilegal,” ujarnya, Sabtu (30/8).
Ia menambahkan, pengawasan serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah akan terus ditingkatkan.
“Tugas utama kami adalah memastikan perlindungan satwa liar dan habitatnya, khususnya di wilayah Jawa Timur. Karena itu, setiap upaya perburuan dan perdagangan akan kami tindaklanjuti bersama aparat penegak hukum agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi,” tegasnya.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jabalnusra Aswin Bangun menegaskan, kasus ini membuktikan adanya jaringan perdagangan ilegal satwa liar yang terorganisir lintas pulau.
“Peredaran bagian satwa dilindungi, mulai dari beruang madu, macan dahan, hingga babirusa, menunjukkan ancaman serius terhadap kelestarian hayati Indonesia. Penegakan hukum harus menembus hingga akar jaringan, bukan hanya pelaku lapangan, untuk benar-benar memutus rantai perdagangan ilegal ini,” tegas Aswin.
Aswin menambahkan, pihaknya akan terus menelusuri setiap pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan ini, termasuk penerima manfaat dari hasil perdagangan satwa dilindungi.
“Kami tidak akan berhenti pada satu tersangka saja. Setiap orang yang ikut menikmati keuntungan dari kejahatan ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Perbuatan mereka sama artinya dengan membunuh satwa dan merusak keseimbangan ekosistem. Kami ingin memastikan hukuman yang dijatuhkan benar-benar menimbulkan efek jera, sehingga rantai kejahatan ini dapat diputus sampai ke akarnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aswin menyampaikan, keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi yang terjalin dengan baik antara Gakkum Kehutanan, BBKSDA Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa setiap tindak pidana terkait perdagangan satwa liar dilindungi adalah bentuk pengkhianatan terhadap upaya konservasi nasional. Penindakan tegas ini bukan hanya untuk melindungi satwa yang terancam punah, melainkan juga menjaga kehormatan ekologis bangsa, memperkuat ketahanan ekosistem, serta memastikan bahwa kekayaan hayati Indonesia tetap terjaga bagi generasi mendatang.
“Kasus ini memperlihatkan bahwa perdagangan satwa liar bukanlah tindakan individu semata, melainkan kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan distribusi, pembeli, bahkan lintas pulau. Karena itu, strategi penguatan pengawasan siber, kolaborasi antar instansi, serta dukungan publik akan semakin diperkuat untuk mencegah praktik serupa di masa depan. Untuk itu, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur atas peran aktif dan sinerginya dalam membongkar jaringan perdagangan ilegal ini. Kerja sama ini menjadi bukti nyata bahwa hanya dengan sinergi lintas sektor, kita dapat memutus mata rantai kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” pungkasnya. (H-2)