Harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau pungutan ekspor periode 1-30 September 2025, ditetapkan senilai USD 954,71/MT.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, mengatakan nilai ini meningkat USD 43,80 atau 4,81 persen dari HR CPO periode 1-31 Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 910,91 per MT.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1845 tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit" untuk periode 1-30 September 2025.
"Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 124/MT dan pungutan Ekspor CPO sebesar 10 persen dari Harga Referensi CPO periode 1-30 September 2025, yaitu sebesar USD 95,4711/MT," kata Tommy dalam keterangannya, Senin (1/9).
Menurut Tommy, kenaikan harga referensi CPO disebabkan melonjaknya permintaan terutama dari India dan rencana penerapan kebijakan mandatori B50 di Indonesia.
Selain itu, kenaikan PE ekspor CPO atau HR CPO lainnya adalah peningkatan harga minyak kedelai, akibat rencana Tiongkok mengenakan antidumping duty minyak conola asal Kanada serta kebijakan mandatory biodiesel Amerika Serikat untuk menggunakan minyak kedelai.
Tommy menjelaskan bea keluar CPO periode 1-30 September 2025 USD 124/MT. Sementara pungutan ekspor CPO periode 1-30 September 2025 sebesar 10 persen dari Harga Referensi CPO periode yang sama, yaitu sebesar USD 95,4711/MT.
Menurut dia, sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Juli-24 Agustus 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 895, 72/MT. Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.013,70/MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar USD 1.240,12/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.