Impor mobil listrik atau battery electric vehicle (BEV) melonjak lebih dari 70 persen pada periode Januari–Juli 2025 dibanding tahun 2024.
BYD menjadi kontributor utama dengan total impor 20.795 unit kendaraan ke Indonesia sepanjang Januari–Juli 2025. Jika ditambah dengan sub-merek Denza sebanyak 7.892 unit, totalnya mencapai 28.687 unit.
Secara nasional, setidaknya 42.249 unit mobil listrik terjual secara wholesales (distribusi dari pabrik ke diler) pada periode Januari–Juli 2025. Jika tren penjualan stabil, penjualan mobil baterai pada tahun ini akan ditutup dengan angka 80 ribu unit.
Lonjakan impor mobil listrik tak lepas dari kebijakan insentif pemerintah melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023 juncto Nomor 1 Tahun 2024, yang memberikan fasilitas bagi perusahaan pengimpor CBU dengan komitmen investasi.
Dalam beleid tersebut, produsen terdaftar berhak memperoleh pembebasan Bea Masuk dari tarif normal 50 persen menjadi 0 persen, serta pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebelumnya dikenakan sebesar 15 persen.
Setidaknya ada sembilan merek yang menjadi peserta program insentif impor BEV CBU, yaitu BYD, VinFast, Geely, GWM Ora, Maxus, Aion, Volkswagen, Citroën, dan Xpeng.
Pada bulan Juli saja, mengutip data Gaikindo, penjualan mobil listrik CBU dari sembilan jenama tersebut mencapai 3.656 unit. Angka ini lebih tinggi 86,3 persen dibanding penjualan BEV rakitan lokal dengan TKDN di atas 40 persen yang hanya 1.914 unit.
Secara kumulatif, pada Januari–Juli 2025, penjualan mobil listrik impor menembus 27.747 unit. Jumlah tersebut 103,8 persen lebih tinggi dibandingkan produksi lokal yang mencapai 13.622 unit.
Pengamat otomotif sekaligus akademisi Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengatakan, peningkatan impor CBU sejatinya adalah strategi guna mempercepat pertumbuhan EV di Tanah Air.
”Sebenarnya, lonjakan impor BEV CBU merupakan bagian dari strategi industrialisasi dua tahap yang dijalankan pemerintah untuk mengakselerasi pengembangan ekosistem EV nasional. Sebagai instrumen untuk menarik investasi manufaktur asing ke Indonesia,” kata Yannes kepada kumparan, Jumat (5/9/2025).
Adapun jumlah unit yang bisa diimpor harus sesuai dengan rencana komitmen produksi. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Juni 2022 Juncto Nomor 28 Tahun 2023 tentang road map lokalisasi.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh peserta program insentif impor mobil listrik CBU mewujudkan pelunasan komitmen produksi 1:1. Artinya, setiap satu unit kendaraan impor yang telah terjual hingga 31 Desember 2025 sejak masa menerima insentif, wajib digantikan dengan satu penjualan atau produksi unit CKD dengan spesifikasi setara atau lebih. Perhitungan pemenuhan tersebut terhitung mulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2027, sesuai dengan Pasal 2 Ayat 7 beleid serupa.
Pemberian insentif ini membuat mobil listrik impor CBU mulai menyerbu pasar. Sehingga, menciptakan persaingan antara produk di rentang harga dan segmen serupa yang sudah diproduksi lokal dengan kendaraan impor utuh.
”Insentif yang ada telah membanjiri pasar lokal dengan produk impor terutama dari China,” sambungnya.
”Fenomena yang secara efektif mensubsidi...