PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat menggelontorkan Rp 89,53 miliar dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk tunjangan perumahan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Nilai itu terungkap dari Peraturan Gubernur Jabar Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, pembagian jatah tunjangan DPRD ini lebih rinci diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 189 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, setiap pimpinan dan anggota DPRD Jawa Barat yang tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas akan mendapatkan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan.
Adapun besaran tunjangan berbeda-beda. Tertinggi senilai Rp 70 juta untuk Ketua DPRD, kemudian Wakil Ketua mendapatkan Rp 65 juta dan anggota sebesar Rp 62 juta per bulan. "Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat," demikian bunyi surat tersebut.
Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Jawa Barat mendapatkan fasilitas lain. Beberapa di antaranya ialah uang representasi sebesar Rp 2,2 juta; uang paket Rp 225 ribu; tunjangan jabatan Rp 3,2 juta; tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta; tunjangan reses Rp 21 juta; tunjangan transportasi Rp 17 juta.
Selain itu, bagi Ketua dan Wakil Ketua DPRD mendapatkan jatah dana operasional masing-masing Rp 18 juta dan Rp 9,6 juta. "Pemberian dana operasional diberikan setiap bulan dengan ketentuan 80 persen diberikan sekaligus dan 20 persen untuk dukungan dana operasional lainnya," sebagaimana tercantum dalam beleid tersebut.
Menilai besarnya tunjangan perumahan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Padjajaran (BEM Unpad) mendesak DPRD Jabar mencabutnya. Mereka menilai pemberian tunjangan tersebut sangat tidak pantas di tengah kesulitan ekonomi yang menghimpit masyarakat.
"Tunjangan perumahan DPRD Jawa Barat sebesar tujuh puluh juta per bulan adalah bentuk nyata ketidakpekaan di tengah kondisi rakyat," ujar Wakil Ketua BEM Kema Unpad Ezra Al Barra melalui keterangan tertulis pada Ahad, 7 September 2025.
Ezra mengatakan nominal tersebut akan sangat berarti jika digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Ia miris lantaran angka itu bahkan lebih besar dibanding tunjangan perumahan anggota DPR sebelum dibatalkan, yakni Rp 50 juta.
Tempo telah berupaya meminta tanggapan Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa Karya Guna, namun belum berbalas sampai artikel ini dipublikasikan. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono saat dihubungi Tempo pun meminta persoalan tunjangan tersebut ditanyakan kepada Ketua DPRD.
Tunjangan rumah legislator daerah turut mendapatkan sorotan warganet usai DPR membatalkan tunjangan rumah mereka. Semula anggota DPR periode 2024-2029 itu mendapatkan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan.
Namun, DPR mencabut tunjangan tersebut per 31 Agustus 2025 seusai mendapatkan penolakan besar-besaran dari publik. Gelombang unjuk rasa atas penolakan itu bergulir di berbagai daerah selama berhari-hari dan berujung kericuhan. Bahkan, gedung DPRD di sejumlah kota dibakar massa aksi.