Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Nadiem diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, Nadiem memiliki harta kekayaan hingga Rp 600 miliar. Kekayaan itu dilaporkannya pada 22 Februari 2025 sebagai laporan khusus akhir menjabat Mendikbudristek.
Berikut rincian kekayaan Nadiem:
- Sebanyak 7 bidang tanah dan bangunan di kawasan Rote Ndao, Gianyar, dan Jakarta Selatan, senilai Rp 57.793.854.385;
- Dua mobil berupa Toyota Alphard dan Toyota Innova Zenix senilai Rp 2.247.400.000;
- Harta bergerak lainnya: Rp 752.313.000;
- Surat berharga: Rp 926.095.804.402;
- Kas dan setara kas: Rp 77.083.385.547;
- Harta lainnya: Rp 2.900.000.000;
Sub Total: Rp 1.066.872.757.334
Namun, Nadiem tercatat memiliki utang sejumlah Rp 466.231.300.679. Sehingga kekayaan bersihnya total Rp 600.641.456.655.
Dalam kasus korupsi laptop tersebut, Nadiem dijerat sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni:
- Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah;
- Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih;
: Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan
- Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Dalam kasus ini, Kemendikbudristek melaksanakan program Digitalisasi Pendidikan dengan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di Indonesia, termasuk di daerah 3T. Anggarannya mencapai Rp 9,3 triliun.
Namun, pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook yang optimal bila ada internet. Nah, laptop ini, menurut Kejagung, untuk daerah 3T sehingga penggunaannya tidak optimal.
Di sisi lain, diduga ada ketidaksesuaian harga dalam pengadaan tersebut. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.
Akibat perbuatannya, Nadiem dan para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan...