Penyidik Kejaksaan Agung langsung menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Penahanan dilakukan usai Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM (Nadiem Anwar Makarim) akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Kamis (4/9).
"[Penahanan] bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," imbuhnya.
Nadiem dijerat tersangka dalam perannya sebagai Mendikbudristek. Nurchayo menyebut bahwa penetapan tersangka ini dilakukan karena sudah adanya kecukupan alat bukti.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi program digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 di Kemendikbudristek. Yakni dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Diduga Nadiem berkongkalikong dalam pengadaan laptop tersebut agar menggunakan ChromeOs. Diduga, ada perintah dari Nadiem untuk pengadaan tersebut.
Kejagung menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,9 triliun. Namun, angka pasti masih dihitung oleh BPKP.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.