JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti pemangkasan alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk gaji guru honorer. Menurut jaringan ini, sebelum ada keputusan tersebut pun gaji yang para honorer dapatkan masih belum layak.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menuturkan selama ini guru honorer di Indonesia tidak pernah mendapatkan kepastian ihwal gaji mereka. Mulai dari nilainya yang sering dipotong, hingga pembayaran upah yang kerap terlambat. "Apalagi sekarang malah dibatasi hanya 20 persen dari total BOS," kata dia melalui keterangan tertulis pada Minggu, 7 September 2025.
Pemerintah melalui Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 mengurangi alokasi dana bos untuk gaji honorer. Sekolah yang semula boleh menggunakan 50 persen anggaran BOS mereka untuk menggaji guru honorer, kini dibatasi menjadi 20 persen saja. Aturan ini berlaku paling lambat mulai 31 Agustus 2025.
Alih-alih menaikan gaji dan memastikan kesejahteraan honorer, menurut Ubaid, pemerintah malah mengurangi sumber pendapatan mereka. Kendati pemerintah berdalih bahwa pemangkasan alokasi tersebut seiring dengan selesainya periode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), fakta di lapangan menunjukkan masih banyak guru honorer yang belum terakomodir.
Ubaid menekankan bahwa pembatasan 20 persen itu dipastikan akan berdampak langsung pada gaji honorer. "Jangan dipikir yang dimaksud guru honorer itu hanya yang di negeri saja. Bagaimana guru-guru swasta yg tidak tetap dan tidak masuk list PPPK," kata dia.
JPPI mengakui bahwa kualitas dan kompetensi guru honorer ini memang masih menjadi persoalan besar dalam pendidikan di Indonesia. Kendati demikian, Ubaid berujar pemerintah semestinya memberikan fasilitas pelatihan yang memadai, bukan malah meremehkan keberadaan mereka.
"Kalau enggak ada guru honorer, terus yang ngajar anak-anak di sekolah siapa?" kata dia. "Pemerintah enggak pernah mikirin soal ini, tapi malah mempolitisasi kebijakan kesejahteraan guru."
Dana bos merupakan anggaran yang diberikan pemerintah untuk seluruh satuan pendidikan terdaftar guna membiayai operasional rutin dan pemenuhan kebutuhan pembelajaran. Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, komponen penggunaan anggaran diatur antara lain paling sedikit 10 persen untuk penyediaan buku teks dan konteks.
Kemudian, alokasi untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi paling banyak 20 persen dari total anggaran yang diterima. Sementara pembayaran honor bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN paling banyak 20 persen untuk satuan pendidikan negeri, dan 4O persen pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.