HiPontianak - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus mengimbau masyarakat yang ingin bepergian atau bekerja ke luar negeri agar mengurus paspor dan selalu menggunakan jalur resmi. Langkah ini penting untuk menghindari masalah hukum maupun deportasi di kemudian hari.
Imbauan tersebut disampaikan Kartiyus saat memimpin rapat pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Koordinasi Pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kamis 4 September 2025.
“Berdasarkan data Imigrasi Sanggau, setiap bulan ada sekitar 400 warga Sintang yang mengurus paspor ke sana. Karena itu, kami mendorong agar layanan Imigrasi Sanggau segera dibuka di Mal Pelayanan Publik Bumi Senentang. Loket sudah kami siapkan, meskipun mungkin hanya dua minggu sekali di awal,” jelas Kartiyus.
Ia menambahkan, kini masa berlaku paspor sudah diperpanjang hingga 10 tahun dengan biaya yang relatif terjangkau. “Silakan urus paspor. Kalau layanan Imigrasi sudah buka di Mal Pelayanan Publik, jadwalnya akan segera diumumkan. Warga yang banyak dipulangkan biasanya berasal dari Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah,” tambahnya.
Camat Ketungau Hulu, Nahum Ramdi, juga menegaskan bahwa pihaknya gencar mengingatkan masyarakat agar menggunakan jalur resmi saat ke Malaysia. “
Sebenarnya warga kami banyak yang menyeberang hanya untuk belanja kebutuhan sehari-hari atau menjual hasil kebun. Tapi sekarang penjagaan di perbatasan Malaysia makin ketat, dengan lima petugas di setiap pos. Akibatnya, banyak warga kita yang tertangkap,” ungkapnya.
Nahum juga menyebut, sejak Agustus 2025 Imigrasi telah membentuk Desa Imigrasi di Sungai Kelik. Program ini terbukti menekan jumlah warga yang menyeberang secara ilegal. “Kalau ada warga kami yang dideportasi, biasanya mereka langsung kembali lewat Entikong atau Balai Karangan, bukan lewat Sintang,” tutup Nahum.