Kemenkum evaluasi Perda Barito Kuala berpihak pada masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, MARABAHAN, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) kini tengah melakukan evaluasi terhadap sejumlah peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala (Batola). Langkah ini diambil agar regulasi tersebut lebih relevan, aplikatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat saat ini.
Menurut Bahjatul Mardhiah, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Kalsel, evaluasi ini penting karena beberapa aturan sudah tidak sesuai dengan dinamika masyarakat terkini. Salah satu yang disoroti adalah Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak yang dianggap perlu diperbarui. Hal ini disampaikan Bahjatul di Marabahan, Selasa.
Selain itu, Ariyanto, Analis Hukum Kanwil Kemenkum Kalsel, menyoroti Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Ia mencatat bahwa pelanggaran seperti pedagang kaki lima, parkir liar, pengemis, dan reklame ilegal masih sering terjadi. “Agar rasa aman di masyarakat terjamin, diperlukan regulasi turunan seperti SOP dan peraturan bupati,” ungkapnya.
Lisa Hadiyani dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Barito Kuala mendukung evaluasi perda tersebut. Menurutnya, kondisi di lapangan sering membuat mereka kebingungan, terutama terkait penertiban reklame ilegal. “Walau sudah ada koordinasi dengan DPMPTSP, aturan teknisnya belum ada. Jadi kita lebih banyak mengedepankan pendekatan persuasif ke masyarakat,” jelasnya.
Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Barito Kuala, Ibadurrahman, menyatakan bahwa evaluasi perda ini merupakan langkah awal penting. Selama ini, belum pernah dilakukan evaluasi perda secara sistematis dan komprehensif. “Kami berharap kegiatan ini menjadi batu loncatan karena ada 28 perda yang akan dievaluasi mandiri oleh tiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Barito Kuala,” ujarnya. Ibadurrahman juga menegaskan pentingnya evaluasi perda untuk meningkatkan indeks kualitas kebijakan dan indeks reformasi hukum di Barito Kuala.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara