
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa baru saja selesai diperiksa KPK di Mapolda Jatim, Kamis (10/7). Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur 2019-2022.
Pantauan kumparan, Khofifah keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 18.27 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja dan kerudung putih serta celana hitam polos.
Khofifah keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim bersama dengan Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Biro Adpim) Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, Pulung Chausar; Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jatim, Lilik Pujiastuti; dan Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono.
Khofifah hadir di Mapolda Jatim sekitar pukul 09.50 WIB, lewat pintu belakang Gedung Tribrata. Kedatangannya tak diketahui media yang meliput di lokasi. Diperkirakan, ia menjalani 8,5 jam pemeriksaan.
Khofifah mengatakan dirinya hadir dalam pemeriksaan ini sebagai saksi atas beberapa tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
"Jadi, Insya Allah telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari informasi yang dibutuhkan oleh KPK. Saya rasa itu," kata Khofifah kepada wartawan, Kamis (10/7).
Khofifah tidak merinci jumlah pertanyaan yang diajukan padanya. Salah satunya adalah pertanyaan KPK terkait struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Enggak banyak. Cuma kalau struktur di OPD ya satu pertanyaan jawabnya banyak karena kepala-kepala dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021-2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD. kira-kira itu lah kawan-kawan," ucapnya.

Kepada para penyidik KPK, Khofifah mengaku telah menyampaikan detail terkait proses penyaluran dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2019-2022.
"Materi pertanyaan sebetulnya tentang proses penyaluran dana hibah. Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh pemprov sudah sesuai dengan prosedur," ujarnya.
Kasus Dana Hibah
Kasus Dana Hibah ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak. Sahat diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat. Dana hibah ini dinamai hibah pokok pikiran (pokir).
Terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat di Jatim.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021. Sahat yang merupakan politikus Golkar dan seorang pihak lain bernama Abdul Hamid diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Sahat sudah menjalani proses sidang dan divonis 9 tahun penjara. Pengembangan kasusnya saat ini tengah diusut.
Dalam pengembangan itu, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka, tapi identitasnya belum dibeberkan. Begitu juga konstruksi kasusnya.
Berdasarkan perannya, empat tersangka merupakan penerima suap. Tiga orang di antaranya merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu lainnya adalah staf dari penyelenggara negara.
Sementara, 17 tersangka sisanya berperan sebagai pemberi. Sebanyak 15 orang berasal dari pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.