REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang terdiri dari pimpinan, tenaga ahli, dan biro untuk menjangkau saksi dan korban terkait aksi demonstrasi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak saksi serta korban di berbagai wilayah di Indonesia.
Satgas khusus ini dibagi menjadi lima wilayah besar, yaitu Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat; Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur; Jawa Tengah dan Yogyakarta; Sulawesi dan Papua; serta Sumatera dan Kalimantan. Hingga kini, LPSK telah melakukan penjangkauan dan koordinasi di sepuluh wilayah, termasuk Semarang, Yogyakarta, Medan, Surabaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Bandung, NTB, Bali, dan NTT.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa penjangkauan dilakukan melalui kolaborasi dengan kantor perwakilan, jejaring LPSK, serta Sahabat Saksi dan Korban. Pada hari yang sama, LPSK juga turun ke Jakarta Utara untuk mengecek peserta aksi yang ditangkap. “Sementara terinformasi, ada 70 orang yang diamankan. Dari 70 orang ini, ada 66 orang yang ditahan dan sekarang ini didampingi oleh LBH Jakarta. Selain itu, juga beberapa pimpinan LPSK melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya,” jelas Wawan.
Satgas khusus LPSK bekerja sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) penanganan tindak pidana peristiwa penyampaian aspirasi masyarakat. Dari hasil penjangkauan, LPSK menggencarkan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan. LPSK juga tengah melakukan asesmen mengenai kebutuhan perlindungan ataupun pemenuhan hak saksi dan korban.
LPSK membuka jalur pengaduan melalui nomor telepon 085770010048 untuk memastikan saksi dan korban dilindungi. LPSK dapat memberikan perlindungan serta bantuan medis dan rehabilitasi bagi saksi dan korban. “Bilamana ada korban dari aksi demonstrasi atau penyampaian pendapat, silakan untuk bisa menghubungi nomor telepon LPSK,” tambah Wawan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara