Kasus ini bermula saat Yahia menemukan iklan penjualan motor Kawasaki Ninja dengan harga Rp6,9 juta. Tergiur dengan tawaran tersebut, ia langsung menghubungi penjual melalui Facebook, kemudian berlanjut ke percakapan WhatsApp.
“Awalnya saya tertarik dengan motor itu, lalu langsung menghubungi pelaku. Setelah sepakat harga, saya diminta transfer,” ungkap Yahia, Senin (8/9/2025).
Tak menaruh curiga, Yahia pun mentransfer uang ke rekening yang diberikan pelaku. Namun, setelah pembayaran pertama, pelaku kembali meminta tambahan dana dengan berbagai alasan. Yahia akhirnya melakukan tiga kali transfer ke dua rekening berbeda dengan total kerugian mencapai Rp20,2 juta.
“Setelah saya kirim Rp6,9 juta, dia minta lagi Rp6,2 juta. Lalu saya diminta transfer lagi Rp7,8 juta. Belakangan dia bilang motornya ada di Bengkulu, bukan Palembang. Dari situ saya sadar sudah ditipu,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Yahia akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang, Sabtu (6/9/2025). Ia berharap pelaku segera ditangkap dan uangnya bisa kembali.
Sementara itu, Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan laporan tersebut.
“Kasus ini sudah diterima dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik (UU ITE). Satreskrim Polrestabes Palembang akan segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku,” jelasnya.