INFO BISNIS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjalin kerja sama strategis dalam pengembangan kebijakan, produk, pertukaran data, penyediaan tenaga ahli, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan seperti pengenalan pengembangan potensi nilai ekonomi karbon pada kawasan perhutanan sosial di Indonesia.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Bandar Lampung, pada Jumat, 29 Agustus 2025. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakanbagian dari rangkaian Kick-off Pengenalan Pengembangan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial di Indonesia.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Mahendra dalam sambutannya mengatakan pentingnya mengoptimalkan potensi nilai ekonomi karbon dari sisi perhutanan, khususnya dalam menjaga keberlanjutan dan kelestariannya perhutanan sosial.
“Isi elemen MoU yang dilakukan hari ini, khususnya butir 6, peningkatan literasi dan edukasi keuangan, itu maknanya adalah dalam konteks meningkatkan akses keuangan atau pembiayaan dari perhutanan keberlanjutan di kita. Dan utamanya lagi, dalam konteks Lampung saat ini adalah untuk perhutanan sosial,” jelas Mahendra.
Di sisi lain, Raja Antoni berharap kerja sama ini bisa membuat para petani hutan yang mengelola Perhutanan Sosial dapat memiliki akses yang lebih mudah terhadap permodalan, sehingga nantinya perekonomian para petani hutan dapat terus berkembang.
Raja Antoni mengatakan, ada delapan area kerja sama yang terjalin antara Kementerian Kehutanan dan OJK. Namun menurutnya, yang paling esensial yang diharapkan dari kerja sama ini adalah meluasnya akses pemodalan para petani hutan terhadap permodalan di sektor perbankan.
“Tentu dengan kehadiran OJK dengan MoU ini kita harap pihakperbankan atau pihak swasta lain yang terkait denganperbankan akan memberikan perhatian lebih khusus pada para petani hutan yang sudah memberikan akses pengelokaanperhutanan sosial,” ujarnya.
Adapu nota kesepahaman ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tentang Peningkatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pembaruan ini menyesuaikan dengan Peraturan PresidenNomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
Ruang lingkup nota kesepahaman mencakup delapan bidang kerja sama, antara lain:
- Pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan sektor kehutanan;
- Pengembangan produk, jasa dan infrastruktur keuanganberkelanjutan;
- Penyediaan tenaga ahli/narasumber di bidang kehutananserta sektor jasa keuangan;
- Penyusunan kajian dan/atau penelitian;
- Penyediaan, pertukaran, dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi;
- Peningkatan literasi dan inklusi keuangan di wilayah kehutanan;
- Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber dayamanusia;
- Bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK.
Selain penandatanganan nota kesepahaman, rangkaian kegiatan juga meliputi site visit ke Perhutanan Sosial di Taman Hutan Rakyat (Tahura) Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran. Pada kunjungan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama jajaran berdialog langsung dengan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) dan meninjau komoditas unggulan yang dihasilkan.
Kegiatan lain yang dilakukan adalah Seminar Nasional yang menghadirkan narasumber dari OJK, Kemenhut, Pemerintah Provinsi Lampung, dan perwakilan KUPS. Seminar ini bertujuan memperkenalkan potensi pengembangan nilai ekonomi karbon perhutanan sosial sekaligus memperkuatpemahaman masyarakat bahwa pemanfaatan komoditaskarbon dapat berjalan beriringan dengan pengelolaankomoditas unggulan yang sudah ada.
Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, OJK dan Kemenhut menegaskan komitmen untuk mendorong pembangunan sektor kehutanan yang berkelanjutan dengan dukungan sektorjasa keuangan. Pengenalan potensi nilai ekonomi karbon di kawasan perhutanan sosial diharapkan dapat menjadi tonggak dalam menciptakan ekosistem keuangan yang hijau, inklusif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. (*)