
HiPontianak - Polda Kalbar mulai hari ini, Senin, 14 Juli hingga 27 Juli menggelar Operasi Patuh. Tujuh pelanggaran menjadi prioritas, mulai dari bermain HP saat berkendara hingga melawan arus.
"Operasi ini difokuskan pada pencegahan dan penindakan terhadap tujuh jenis pelanggaran lalu lintas yang berpotensi besar menyebabkan kecelakaan fatal, yaitu: menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, Pengemudi dalam pengaruh alkohol serta Berkendara melawan arus," ungkap Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Bayu Suseno.
Kombes Pol Bayu Suseno juga mengingatkan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas dengan pendekatan yang humanis, profesional, dan tidak arogan.
Para pelanggar aturan berlalu lintas ini akan mendapatkan sanksi berupa denda atau hukuman penjara.
Berikut 7 pelanggaran dan besaran denda:
1. Menggunakan HP saat berkendara dikenakan denda maksimal Rp 750 ribu atau kurungan 3 bulan 2.
2. Pengemudi di bawah umur dikenakan denda maksimal Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan.
3. Boncengan lebih dari satu didenda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan 4.
4. Melebihi batas kecepatan mendapat denda Rp 500 ribu.
5. Tidak mengenakan helm SNI dan seatbelt didenda Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan.
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol denda Rp 3 juta atau kurungan 1 tahun 5.
7. Melawan Arus didenda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.