Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) menang dalam proses banding sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Lahan tersebut sebelumnya menjadi sengketa dengan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Lahan tersebut menjadi sengketa setelah adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan SMAN 1 Bandung.
“Pemda Provinsi Jabar menang dalam proses banding sengketa lahan SMA Negeri 1 Bandung,” tulis keterangan Humas Pemprov Jabar di akun Instagramnya @humas_jabar, dikutip Jumat (5/9).
Dengan adanya putusan menang banding tersebut, kini murid maupun guru bisa melakukan aktivitas belajar mengajar dengan tenang.
“Saat ini seluruh pihak sekolah termasuk guru dan siswa bisa tenang dalam kegiatan belajar mengajar karena lahan sekolah sudah dipastikan milik negara,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan permohonan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Itu berdasarkan amar putusan PTUN Bandung nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
Pemprov Jabar kemudian mengajukan banding atas putusan itu, hingga akhirnya dinyatakan lahan SMAN 1 Bandung adalah milik negara.