Laras Faizati (26) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi usai diduga memprovokasi menyerang Mabes Polri melalui unggahan media sosialnya menggunakan bahasa Inggris.
Ada kata 'please burn this building down' dalam unggahannya sambil menunjuk ke arah Mabes Polri.
Kuasa Hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut kata-kata itu ditulis oleh kliennya secara spontan tanpa ada niat mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri.
"Spontanitas. Kalau melihat dari mens rea, kan kami udah diskusi juga sama penyidik. Nggak ada lah mens rea lah. Nggak ada niat jahat dari Mbak Laras memerintahkan orang supaya bakar gedung, Mabes Polri, bakar gedung Bareskrim. Nggak ada," kata dia kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (4/9).
Abdul menambahkan, kata 'please burn this building down' adalah bahasa satir sebagai kritik. Laras bukanlah pedemo dan hanya masyarakat yang ingin menyampaikan kegelisahannya terhadap pemerintah dan institusi kepolisian.
"Pernyataannya dalam bahasa Inggris ada rangkaian kata burn building gitu. Dan kemarin waktu ditanya, apa sih maksud kata-kata Anda itu? Sebenernya maksudnya itu kata-kata satir. Satir itu dalam arti sebetulnya saya ingin meruntuhkan integritas lembaga itu," jelas dia.
Imbas ditetapkannya sebagai tersangka, kontrak kerja Laras sebagai Communication Officer di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) tak diperpanjang.
"AIPA memutuskan untuk tidak melanjutkan kontrak. Nanti status dia sebagai pegawai AIPA itu diakhiri sejak tanggal 2 September," kata Abdul.
"Memang Mbak Laras ini kan bekerja di AIPA itu sudah hampir satu tahun lebih lah. Satu tahun lebih beliau bekerja untuk kantor komunikasi ya," lanjut dia.
Padahal, kata Abdul, Laras sedang menyiapkan keberangkatan ke Malaysia menghadiri forum pertemuan AIPA. Meski demikian, dia tetap mengapresiasi AIPA yang telah memberikan dukungan kepada kliennya untuk menghadapi proses hukum.
"Sekjen ASEAN-nya kan dari Brunei Darussalam, dan saat itu beliau ada di Brunei, jadi mengutus deputinya yang notabene adalah warga negara Indonesia. Mereka welcome kok, mereka juga welcome itu dalam arti memberikan dukungan, support," ujar dia.
Laras diduga mengunggah konten provokatif terkait aksi di depan Mabes Polri. Hal itu dikatakannya melalui akun Instagram @larasfaizati yang dikelola tersangka dan memiliki lebih dari 4 ribu pengikut.
Ia ditangkap pada 1 September 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim sejak 2 September.
Laras diketahui mengunggah beberapa konten di Instastory akun Instagramnya. Dari barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers, terlihat salah satunya foto sambil menunjuk Gedung Mabes Polri yang diambil dari tempat kerjanya dengan narasi: