Pengamat: Impunitas masih Kental di Tubuh Polri, Sidang Etik Cosmas Harusnya Terbuka

13 hours ago 2
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
 Impunitas masih Kental di Tubuh Polri, Sidang Etik Cosmas Harusnya Terbuka Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Komisaris Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam .(Antara/Indrianto Eko Suwarso)

PENGAMAT kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menanggapi sidang etik Polri terhadap Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Komisaris Cosmas Kaju Gae, di kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan

Bambang menilai bahwa putusan sidang kode etik di lingkungan Polri masih sangat memungkinkan untuk dianulir atau dikaji ulang, terutama jika ada bukti baru yang muncul. 

“Berbagai kemungkinan memang bisa saja terjadi. Kalau kita melihat beberapa kasus terkait sidang kode etik profesi, sanksi berat seperti pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu ternyata bisa dianulir oleh Kapolri jika ada bukti-bukti baru,” ujar Bambang saat dihubungi, Jumat (5/9).

Berkaca dari berbagai kasus yang ada, Bambang menyoroti adanya potensi impunitas di tubuh kepolisian terhadap para anggotanya yang bersalah. Untuk itu, ia menekankan pentingnya pengawasan publik terhadap proses etik di internal kepolisian.

“Bahwa impunitas itu masih sangat kental di kepolisian, jadi memang harus dikawal terus oleh eksternal, jangan sampai keputusan-keputusan Itu menyakiti hati masyarakat,” tukasnya. 

Selain itu, Bambang menjelaskan terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh personel Polri yang dijatuhi sanksi etik, yaitu pengajuan banding dan peninjauan kembali. Hal ini membuat peluang bagi pelanggar tetap terbuka untuk mendapatkan keringanan hukuman atau bahkan pembatalan sanksi.

“Pada kasus Ferdy Sambo, tersangka sudah divonis pidana, tapi sanksi etik dan PTDH-nya malah dianulir dan yang bersangkutan hanya dimutasi sekian tahun. Ini sering terjadi, dan menunjukkan bahwa budaya impunitas masih sangat kental di tubuh kepolisian,” lanjut Bambang.

Terkait kemungkinan personil yang melakukan pelanggaran mundur sebelum keputusan inkrah, Bambang menyebut hal itu sah-sah saja, terutama jika yang bersangkutan sudah berdinas lebih dari 20 tahun.

“Kalau masa dinasnya lebih dari 20 tahun, personel bisa mengundurkan diri dan masih menerima hak-haknya. Jadi, masih bisa berhenti dengan hormat sebelum sidang etik atau pidana inkrah,” jelasnya.

Lebih jauh, Bambang menilai adanya inkonsistensi dalam penerapan sanksi etik, yang menurutnya seringkali tidak sejalan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.

“Kalau merujuk pada peraturan, mereka yang melakukan tindak pidana seharusnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Tapi faktanya tidak selalu demikian. Harus ada evaluasi serius terhadap sistem etik dan disiplin di internal Polri,” tegasnya.

Di samping itu, Bambang menyoroti sidang etik yang digelar secara tertutup. Ia menganggap tidak ada alasan kuat untuk merahasiakan proses persidangan tersebut dari publik.

“Sidang etik adalah ranah internal, iya. Tapi ketika sudah menjadi perhatian publik, seharusnya bisa dibuka. Kalau alasannya untuk melindungi privasi personel, saya kira itu tidak terlalu relevan. Justru transparansi penting agar publik tahu apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

Meski demikian, Bambang memahami bahwa yang lebih penting bagi masyarakat bukanlah proses formal sidang, melainkan hasil akhirnya dan pidana yang dijatuhkan kepada para pelaku.

“Yang paling penting bagi masyarakat adalah hasilnya dan sanksi apa yang diberikan kepada pelanggar. Prosesnya memang formalitas, tapi hasilnya yang berdampak langsung pada rasa keadilan publik,” ujarnya. 

Sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengumumkan putusan etik untuk Cosmas di kasus tewasnya Affan Kurniawan. Sidang etik menyatakan tindakan Cosmas sebagai perilaku tercela.

“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Ketua Komisi Sidang Etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9).

Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Komisaris Cosmas. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya. (Dev/P-2) 

Read Entire Article