Menteri HAM, Natalius Pigai, merespons pernyataan Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) yang menyoroti masalah HAM dalam aksi unjuk rasa yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
Pigai menyampaikan terima kasih dan menghormati sikap PBB tersebut.
"Oleh karena itu menurut kami, terima kasih telah menyampaikan memberi masukan kepada kami agar berstandar kepada instrumen hak," kata Pigai dalam jumpa pers, Selasa (2/9).
Namun, dia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto telah lebih dulu menyampaikan sikapnya yang menjunjung tinggi HAM di Indonesia. Khususnya dalam penanganan aksi unjuk rasa.
"Namun demikian kami sudah lebih dulu, Indonesia lebih maju dari negara-negara lain yang setelah melakukan tindakan yang bertentangan atau menyimpang dari doktrin HAM, prinsip HAM lalu melakukan perbaikan," jelas Pigai.
"Presiden sendiri telah mengutip instrumen utama hak asasi manusia yaitu kovenan sipil dan politik," sambungnya.
Sebelumnya, PBB memberikan komentar atas demonstrasi yang berakhir ricuh dan memakan korban jiwa yang terjadi beberapa hari lalu di Indonesia.
Juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani, menekankan pentingnya dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik.
"Kami memantau dengan saksama rangkaian kekerasan di Indonesia dalam konteks protes nasional atas tunjangan parlemen, langkah-langkah penghematan, dan dugaan penggunaan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional oleh aparat keamanan. Kami menekankan pentingnya dialog untuk mengatasi kekhawatiran publik," kata Shamdasani dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi PBB, Selasa (2/9).
Shamdasani menekankan bahwa aparat keamanan harus menjunjung tinggi hak berkumpul secara damai dan kebebasan berekspresi sambil menjaga ketertiban, sesuai dengan norma dan standar internasional.
"Semua aparat keamanan terus militer ketika dikerahkan dalam kapasitas penegakan hukum harus mematuhi prinsip-prinsip dasar tentang penggunaan kekuatan dan senjata oleh aparat penegak hukum," tuturnya.
PBB, lanjut Shamdasani, mendesak agar investigasi yang transparan terhadap seluruh dugaan pelanggaran hukum HAM internasional.