Polda Metro Jaya mengungkap ada iming-iming uang yang diberikan kepada para peserta aksi unjuk rasa di Jakarta. Kisaran uangnya mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu Rupiah.
"Memberikan iming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp 62.500 hingga Rp 200.000 bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir lakukan aksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam dalam jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).
Ade belum mengungkap sosok pemberi iming-iming tersebut. Menurutnya, hal ini masih dilakukan pendalaman.
"Jadi ada juga beberapa pihak yang masih di lapangan melakukan pendalaman," jelasnya.
Dalam aksi unjuk rasa ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka penghasutan. Di antaranya adalah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen hingga admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein.
Mereka diduga melakukan penghasutan kepada masyarakat hingga pelajar melalui sosial media untuk ikut dalam aksi unjuk rasa dan melakukan pengerusakan.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.