Polisi tangkap enam tersangka penghasut pemicu kerusuhan di Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka yang diduga menghasut kerusuhan selama aksi unjuk rasa di Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Para tersangka ini diduga menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut serta dalam kerusuhan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menyatakan bahwa para tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL terlibat dalam penyebaran hasutan yang memicu kerusuhan. "Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka," ujar Ade Ary di Jakarta, Selasa.
Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi, di mana DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, sementara MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) saat mendampingi DMR. SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah, Jakarta Barat, dan KA oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Semua tersangka ditangkap pada Senin (1/9).
Para tersangka dijerat dengan pasal 160 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan untuk berbuat pidana serta pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga menghadapi pasal dari Undang-Undang Perlindungan Anak karena diduga memperalat dan membiarkan anak tanpa perlindungan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara