Polda Metro Jaya menyebut Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, berkolaborasi dengan sejumlah akun Instagram untuk mengunggah ajakan berunjuk rasa bagi kalangan pelajar.
Delpedro disebut sebagai admin akun Instagram Lokataru Foundation. Akun tersebut berkolaborasi dengan sejumlah akun lainnya seperti Gejayan Memanggil dan Blok Politik Pelajar untuk mengunggah ajakan unjuk rasa itu.
"DMR adalah admin akun IG. Nama akunnya adalah LF," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/9).
"Peran tersangka DMR adalah melakukan collab, melakukan kolaborasi, dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajarkan agar pelajar jangan takut untuk 'aksi kita lawan bareng'," sambung dia.
Sementara itu, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan keterlibatan Delpedro terdeteksi dari hasil pendalaman dari akun Instagram Blok Politik Pelajar.
"Dari akun BPP itu kami melakukan penelitian kembali bahwa kami menemukan nomor yang digunakan adalah ataupun yang diposting merupakan nomor aduan daripada orang yang menjadi staf bagian daripada yayasan yang dipimpin oleh DMR," jelas Gilang.
Namun hal ini, menurutnya, masih akan terus dilakukan pendalaman lebih dulu.
"Kami mencoba, masih mencoba penelitian penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam kasusnya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.