Polda Jabar menangkap 16 orang terkait kericuhan yang terjadi di depan kampus Unisba pada Selasa (2/9) dini hari. Dua orang di antaranya ditetapkan tersangka.
Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, mereka ditetapkan tersangka karena membawa narkoba dan senjata air softgun.
"Dua orang telah kita tetapkan tersangka dengan inisial GOP dan AA itu terkait narkoba dan senjata softgun tadi dengan pelurunya gotri," kata Rudi dalam konferensi pers, Selasa (2/9).
Massa aksi yang lain masih diperiksa polisi. Rudi berharap tidak ada lagi kericuhan di Kota Bandung.
"Ini saya harap tidak terjadi lagi ke depan karena saya minta kerja samanya semua pihak," kata Rudi.
Rudi mengatakan, ditemukan ajakan untuk berkumpul di Taman Topi dengan kode TS1 Tamansari. Ajakan itu diketahui dari alat komunikasi yang disita dari pelaku yang ditangkap.
"Kami dapat informasi dari alat komunikasi tersebut bahwa ada ajakan kumpul di Taman Kopi atau istilahnya kami ketahui adalah TS1 Tamansari," ungkap Rudi.
Rudi menjelaskan, Polrestabes Bandung dan TNI wilayah Bandung melakukan patroli skala besar pada Selasa malam. Menurutnya, ada penyerangan berupa pelemparan bom molotov dan pelemparan batu.
"Atas kondisi ini tentunya ini membahayakan sekali bagi kami," ujar Rudi.
Rudi mengungkapkan, ada lebih dari 150 orang yang berkumpul melewati jam yang telah ditentukan untuk menyampaikan pendapat. Jam maskimal yakni pukul 18.00.
"Di sana benar ada kurang lebih 150 orang sampai 200 orang berkumpul melewati jam yang sudah ditentukan untuk menyampaikan pendapat," jelas Rudi.