Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan kendaraan bermotor selama kerusuhan yang terjadi di Jakarta pada 25-31 Agustus 2025.
“Bahwa penyidik juga menemukan terjadi peristiwa anarkis yang terjadi tanggal 25 Agustus di depan gedung DPR-MPR di gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat yang berujung anarkis sehingga diamankan 337 orang," kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).
"Dan di antaranya telah ditetapkan 3 orang tersangka yang diduga melakukan pengrusakan terhadap kendaraan bermotor,” tambahnya.
Menurut Ade, ada dua kejadian perusakan kendaraan bermotor yang terjadi. Pertama adalah pembakaran sepeda motor di kawasan DPR RI pada tanggal 25 Agustus 2025.
Selain itu, ada peristiwa perusakan mobil milik ASN sebuah kementerian di hari yang sama.
“Ya ada kendaraan bermotor roda 2 itu dibakar di tanggal 25, kemudian ada kendaraan roda 4 yang dilakukan pengrusakan yang viral, mobil dari seorang ASN yang bekerja di sebuah kementerian,” ucap Ade.
Selain perusakan kendaraan, Ade menyebut sudah ada 38 orang yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas umum, fasilitas kepolisian, hingga melawan aparat kepolisian di kerusuhan tanggal 30-31 Agustus 2025.
“Kemudian peristiwa tanggal 30-31 Agustus terjadi juga aksi anarkis di wilayah DKI Jakarta lainnya dan telah kami amankan 205 orang, diantaranya 25 sudah ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan fasilitas umum,” ucap Ade.
“Tadi siang sudah kami jelaskan ada 38 tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik terkait dengan peristiwa anarkis, pengrusakan umum, pengrusakan fasilitas umum hingga pengrusakan kantor-kantor kepolisian dan juga tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, tidak mengindahkan perintah petugas dan lain sebagainya,” tandasnya.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.