
Presiden Prabowo Subianto menugaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus percepatan pembangunan Papua. Lalu, apa saja yang akan dikerjakan Gibran dengan tugas baru ini?
Percepatan pembangunan Papua ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Di sana, diatur ada badan khusus yang mengurus tugas ini, seperti diatur dalam Pasal 68A.
Pasal 68A
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:
a. Wakil Presiden sebagai Ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Lebih rinci lagi, badan khusus ini diatur dalam Perpres No. 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Badan ini dipimpin oleh wakil presiden.

Pasal 5
(1) Badan Pengarah Papua terdiri atas:
a. Ketua : Wakil Presiden;
b. Anggota :
1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara; dan
4. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua.
(2) Untuk membantu operasionalisasi pelaksanaan tugas Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sekretaris eksekutif.
(3) Keanggotaan dari Badan Pengarah Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Badan itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. Ia menuturkan, ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah," kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangannya, Rabu (9/7).

Dalam perpres itu juga diatur tugas khusus badan pengarah yang akan dipimpin Gibran ini:
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
b. sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencanaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;
c. pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian permasalahan dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
d. pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah; penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, di dalam Badan itu akan ada deputi-deputi dan tokoh-tokoh dari 6 provinsi di Papua dijadikan perwakilan tokoh. Mereka tergabung dalam Badan Eksekutif dan ditunjuk langsung oleh presiden.
“Itu yang bukan birokrat, bukan partai politik. Tokoh, ada yang tokoh agama dan lain-lain yang menjadi anggota dari Badan Eksekutif itu,” ucap dia.
“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” tambahnya.

Tidak Berkantor Tetap di Papua
Gibran memang mendapat tugas mengurus Papua dari Prabowo, tapi tidak serta merta setiap hari berkantor di sana. Tim yang berkantor tetap di Papua, yakni kesekretariatan Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Papua.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," jelas Yusril.
"Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," ujar dia.