TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan keputusan presiden tentang abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto segera diteken Presiden Prabowo Subianto. “Nanti tunggu informasi lebih lengkap. Secepatnya (keputusan presiden diteken). Ya nanti diberitahu. Itu kan barang publik,” kata Juri di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Juri mengatakan Kepala Sekretariat Presiden Mayor Jenderal TNI Ariyo Windutomo yang akan menyampaikan informasi mengenai Kepres tersebut. Namun ia tidak mengungkap kapan kepres akan ditandatangani.
Juri menepis anggapan ada intervensi hukum terhadap kasus Hasto dan Tom Lembong. Ia mengatakan alasan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi karena bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI ke-80. Selain itu, alasan Prabowo memberikan abolisi dan amnesti karena menjunjung prinsip persatuan dan kesatuan. “Enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin,” ucap Juri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kemarin, Pemerintah dan DPR RI mengumumkan pemberian abolisi kepada terpidana kasus korupsi impor gula Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan permohonan abolisi kepada Tom Lembong diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto lewat surat Presiden Nomor R43/Pres 07.2025 tertanggal 30 Juli 2025.
"Kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat itu kami telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco dalam konferensi pers di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis malam, 31 Juli 2025.
Selain memberikan abolisi untuk Tom Lembong, DPR RI juga menyetujui usulan kepala negara memberikan amnesti kepada 1.116 orang. Salah satunya ialah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Pemberian persetujuan tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan pemerintan memberikan amnesti kepada seribuan terpidana itu agar tercipta persatuan. Terlebih lagi, kata dia, Indonesia akan memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 pada 17 Agustus mendatang.
"Pertimbangannya pasti demi kepentingan bangsa dan negara," ujar Supratman di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini