Seorang pria berinisial ASY (43) dibekuk polisi usai mencuri sebuah HP dan jam tangan di sebuah indekos wanita, Jalan PWS Nomor 30, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah. Pencurian ini terjadi pada Kamis (4/9) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan, pelaku sendiri merupakan warga sekitar yang rumahnya tak jauh dari indekos tersebut.
"Pelaku melakukan aksi pencurian 1 Unit HP Vivo Y22 warna biru milik korban Melia Mutiara Karina Solin (28)," ujar Poltak dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (5/9).
Peristiwa tersebut diketahui saat korban baru bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ingin memeriksa HP yang ia letakkan di sampingnya, barang tersebut sudah raib.
"Korban memeriksa isi kamarnya, ternyata jam tangan korban juga sudah hilang. Selanjutnya korban memberitahukan kepada pemilik kos yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru," jelasnya.
Polisi yang mendapat informasi pencurian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Tak butuh lama bagi polisi untuk menangkap ASY.
"Diterima info bahwa diduga pelaku berada di seputaran wilayah Polsek Medan Baru, tepatnya di seputaran Jalan PWS. Kemudian dengan sigap tim Opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti HP milik korban," kata Poltak.
Saat ditangkap, ASY mengaku bahwa pencurian ia lakukan seorang diri dengan cara membobol kamar kos korban sekitar pukul 04.00 WIB.
"Pelaku melakukan tindakan tersebut hanya seorang diri, dengan cara memasuki halaman rumah dan naik ke lantai 2, di mana korban berada. Selanjutnya pelaku dengan perlahan membuka kamar korban dan melihat korban sedang tidur, lalu mengambil 1 unit HP dan satu jam tangan," jelas Poltak.
Atas perbuatannya, ASY dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.