
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengalami masalah kebanyakan tahanan untuk ditampung di rutan yang dikelolanya. Penjara sementara yang dimiliki Lembaga Antirasuah cuma bisa menampung 51 orang.
“Sekarang 57 (orang), jadi sudah ada kelebihan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Sabtu (20/8).
Asep mengatakan, KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
“(Biasanya tahanan baru) ditaruh dulu di ruangan isolasi untuk membiasakan diri. Nah, sekarang ya itu juga digunakan (untuk menahan tersangka),” ucap Asep.
Gegara masalah ini, KPK harus memperbanyak jumlah orang dalam ruang tahanan. Kini, satu kamar berisikan empat tersangka.
“Juga ada pembagian yang tadinya misalkan satu ruangan itu untuk bertiga, ya kami jadi tambahkan satu pengaturannya, tapi tentunya kami melihat juga sisi kemanusiaannya,” ujar Asep.
Opsi lain yakni menaruh tersangka baru di rutan milik instansi lain. Namun, pilihan ini tidak bisa lama, karena cuma bersifat sementara. (Can/P-3)