
AZX (9 tahun), seorang santri Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, diduga menjadi korban penganiayaan oleh gurunya sekaligus pemilik pondok berinisial B.
Korban dipukul beberapa kali di bagian kakinya oleh gurunya menggunakan rotan hingga memar. Peristiwa itu sempat terekam dan viral di media sosial.
Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana, membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari raya Idul Adha beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut pun telah dilaporkan dua pekan pasca kejadian.
"Betul, video itu kami ketahui setelah pemeriksaan korban dan saksi," ujar Erlehana saat dikonfirmasi, Kamis (10/7).
Erlehana menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal saat korban keluar dari ponpes pada malam hari tanpa pamit. Ia berniat mencari makan karena lapar.
"Korban menyebut sudah dikasih makan di pondok, tapi masih lapar. Sehingga ia keluar diam-diam," ucapnya.
Kemudian, para guru mencari korban dan bertemu di persawahan tidak jauh dari kawasan ponpes. Lalu, korban disuruh untuk kembali ke ponpes dan kedua kakinya dicambuk.
"Ustaz (guru)-nya sudah kita minta keterangan, dan mengatakan bahwa tindakan itu merupakan konsekuensi turunan dari peraturan ponpes, yang memang sudah tertulis bagi setiap santri yang melakukan pelanggaran tertentu, dan katanya korban juga sudah tahu konsekuensi itu," jelasnya.
Saat ini, proses hukum dari kasus tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka, sebab polisi perlu meminta keterangan salah satu korban lainnya yang juga menjadi korban.
"Kita masih berusaha memanggil korban lain yang posisinya masih di dalam pondok. Sementara ini, yang kami periksa hanya korban dan saksi yang mengetahui kejadian," ungkapnya.
Erlehana menyebut pihaknya telah melayangkan surat ke pihak ponpes. Agar saksi korban lainnya bisa hadir di Polres Malang untuk proses pemeriksaan.
"Kalau tidak ada itikad baik dari ponpes untuk menghadirkan santri tersebut, maka terpaksa akan kami lakukan penjemputan," katanya.
Kini korban juga telah bersama keluarganya. Polisi juga sudah merujuk surat ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang untuk pemeriksaan psikis korban.
"Sebab secara fisik masih ada luka di kedua kaki korban," ujarnya.