
GUBERNUR Jambi mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pungutan tarif penerbangan drone sebesar Rp2 juta di kawasan puncak Gunung Kerinci. Ia meyakini kebijakan tersebut telah memiliki dasar pertimbangan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Kalau sudah pemerintah (Kementerian Kehutanan) yang sudah membuat tentu ada dasar,” kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Sabtu (6/9).
Ia menilai, penerapan Rp2 juta untuk tarif drone Gunung Kerinci tidak menjadi masalah, sepanjang hal tersebut didasari oleh aturan yang jelas dari kementerian. Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, ia pun mendukung kebijakan yang dikeluarkan. “Namun demikian saya kira nanti, lihat apa kebutuhan, kalau kebutuhan penting, saya kira segitu tidak masalah dengan penerapan tersebut,” jelas Al Haris.
Sebelumnya, kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menegaskan aturan termasuk berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 12 Tahun 2025.
Setiap pendaki yang berniat mengudarakan drone di Gunung Kerinci wajib menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar dua juta rupiah.
Lokasi Penerbangan Drone
Kemenhut pun telah mengatur lokasi penerbangan drone. Pemerintah hanya mengizinkan penerbangan drone dalam radius tiga kilometer dari Puncak Gunung Kerinci atau yang sering disebut Puncak Indrapura.
Pertimbangannya, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi telah memberi imbauan kepada pengelola TNKS karena kawasan melebihi batas Puncak Indrapura dinilai rawan. (Ant/M-1)