
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
Usai mendengar vonis itu, emak-emak pendukung Tom Lembong yang berada di luar area persidangan bereaksi dengan menyanyikan yel-yel bebaskan Tom Lembong.
"Bebas, bebas, bebaskan Tom Lembong. Bebaskan Tom Lembong sekarang juga!" kata mereka serentak bernyanyi di lobi pengadilan.

Adapun dalam vonis itu, Tom juga dihukum membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.