Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mendorong implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Ia menegaskan, pembiayaan KDMP sepenuhnya berbasis plafon pinjaman yang difasilitasi bank-bank Himbara sehingga bukan bagi-bagi pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Intinya adalah pemberdayaan. Saya tegaskan kembali, kita tidak memakai bagi-bagi uang dari APBN. Tidak. Tetapi ini plafon pinjaman dari Himbara yang sudah selesai tadi segala aturan itu,” kata Zulhas usai rapat koordinasi di Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Ia menyampaikan, Kementerian Keuangan telah menyelesaikan sejumlah regulasi penting. Mulai dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata kelola pinjaman, hingga PMK Nomor 63 Tahun 2025 yang mengatur penempatan saldo anggaran lebih pemerintah di Bank Himbara.
Dengan demikian, Kopdes sudah bisa mengajukan proposal bisnis dan memperoleh plafon pinjaman dari BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menambahkan PMK 49/2025 mengatur bunga pinjaman sebesar 6 persen dengan tenor enam tahun serta grace period antara enam hingga delapan bulan. Sementara PMK 63/2025 memastikan alokasi dana Rp16 triliun ditempatkan di empat bank Himbara untuk menopang pembiayaan Kopdes.
"Sekarang kita mengundang koperasi agar proaktif menyampaikan kebutuhan dan mengajukan pinjaman kepada perbankan,” ujar Suahasil.
sumber : Antara