Jakarta, CNBC Indonesia- Lima anggota DPR RI kini dinonaktifkan. Mereka adalah Ahmad Satroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN) lalu Adies Kadir dari Partai Golkar.
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan daripada wakil rakyat khususnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan partai NasDem," bunyi isi pertimbangan penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach, Minggu, dikutip Senin (1/9/2025).
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Waketum PAN Viva Yoga dalam keterangan yang dibagikan soal Eko dan Uya.
"Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekjen Golkar Ahmad Sarmuji.
Lalu, apa makna kata "dinonaktifkan" tersebut?
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam penonaktifan anggota DPR bermasalah penting dilakukan untuk menjaga marwah lembaga legislatif. Menurutnya, status nonaktif bukan sekadar simbolik, tapi juga membuat anggota tak akan mendapat fasilitas lagi.
"Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR," kata Nazaruddin kepada wartawan sebagaimana dimuat detik.
"Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," ujarnya.
Menurutnya ketegasan parpol penting dalam hal ini, sehingga masyarakat bisa menilai DPR sebagai lembaga yang serius menjaga kehormatannya.
Nonaktif Bukan Pemecatan?
Sementara itu, mengacu pada UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) sebenarnya tidak ada diksi "penonaktifan" anggota dewan. Namun pemberhentian bisa dilakukan, mulai dari pemberhentian antarwaktu, penggantian antarwaktu, pemberhentian sementara.
Pemberhentian antarwaktu biasanya terjadi jika anggota meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Penggantian antarwaktu bisa dilakukan sesuai dengan keputusan partai masing-masing.
Sementara itu, pemberhentian sementara bisa dilakukan karena beberapa hal. Seperti menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Duka: Anggota DPR Fraksi PKB Alamuddin Dimyati Rois Meninggal