Liputan6.com, Jakarta Partai Amanat Nasional atau PAN mengajukan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas terhadap anggota DPR RI Uya Kuya (Surya Pratama) maupun Eko Patrio (Eko Hendro Purnomo) yang dinonaktifkan sejak 1 September 2025.
Kabar ini dikonfirmasi Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, kepada awak media. Permintaan penghentian gaji disampaikan ke Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan RI.
Antara mengabarkan pada Rabu (3/9/2025), Putri Zulkifli Hasan menggarisbawahi komitmen PAN dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga legislatif apalagi setelah dikecam publik dalam beberapa hari terakhir.
Ia juga menjelaskan tujuan pengajuan penghentian gaji, tunjangan, dan fasilitas yang melekat pada Eko Patrio serta Uya Kuya. “Ini bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” kata Putri Zulkifli Hasan.
Artis sekaligus anggota DPR RI non aktif, Uya Kuya, mendatangi Polres Jakarta Timur, Rabu sore, pasca rumahnya di Duren Sawit dirusak dan dijarah massa. Ia mengajukan restorative justice kepada salah satu pelaku yang mengembalikan AC miliknya.
Menjaga Muruah DPR RI
Dalam kesempatan itu, ia memaparkan penghentian gaji dan fasilitas hanya berlaku selama status anggota DPR Uya Kuya dan Eko Patrio dinonaktifkan. Langkah ini bagian dari upaya menjaga muruah DPR RI.
Tujuan lain, menurut Putri Zulkifli Hasan, yakni memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan, dengan tetap mengedepankan proses yang adil, transparan, dan sesuai mekanisme resmi.
Buntut Aksi Joget-joget
Melansir laporan jurnalis News Liputan6.com, Delvira Hutabarat, Rabu (3/9/2025), PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya buntut aksi joget-joget keduanya yang memicu kemarahan publik.
Sebelumnya beredar kabar, meski dinonatifkan, Eko Patrio dan Uya Kuya masih menerima gaji sebagai anggota dewan. “Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah di Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI
Dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR RI, memang tidak ada istilah nonaktif. Jika mengacu pada Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, anggota DPR yang diberhentikan sementara masih memiliki hak keuangan.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020. Publik pun meluapkan kekecewaan mereka.