Suasana Rapat Paripurna penetapan pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta,Jumat (4/10/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tunjangan perumahan untuk anggota DPR yang nilainya mencapai Rp 50 juta per bulan menjadi publik hingga menyebabkan aksi besar-besaran pada pekan lalu. Adanya aksi itu membuat DPR memutuskan untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan per 31 Agustus 2025.
Berdasarkan penelusuran, tunjangan perumahan untuk wakil rakyat tidak hanya diterima oleh anggota DPR. Para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jakarta juga mendapatkan tunjangan perumahan selama masa jabatannya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 415 Tahun 2022 tentang Besaran Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jakarta, angka tunjangan untuk para wakil rakyat di DPRD Jakarta lebih besar dibandingkan tunjangan perumahan untuk anggota DPR.
Besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD adalah Rp 78,8 juta termasuk pajak per bulan. Sementara besaran tunjangan untuk anggota DPRD Rp 70,4 juta termasuk pajak per bulan.
"Biaya yang diperlukan untuk pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepgub itu, dikutip Republika, Kamis (4/9/2025).
Diketahui, Kepgub itu ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 27 April 2022. Besaran tunjangan perumahan itu lebih besar dibandingkan kebijakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 154 Tahun 2017 tentang Belanja DPRD.
Dalam Pergub itu disebutkan bahwa tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD sebesar Rp 70 juta termasuk pajak. Sementara tunjangan perumahan bagi anggota DPRD sebagaimana sebesar Rp 60 juta termasuk pajak. Tunjangan itu diberikan lantaran Pemprov Jakarta belum bisa menyediakan rumah jabatan untuk pimpinan dan anggota DPRD.