Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai maupun menerapkan cukai baru, terutama bagi sektor padat karya yang saat ini menghadapi tekanan ganda. Apindo menilai langkah tersebut berisiko melemahkan daya saing industri sekaligus menggerus kesempatan kerja.
Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, menegaskan bahwa keberpihakan dan kepastian kebijakan fiskal sangat penting bagi dunia usaha dalam menjaga iklim investasi, stabilitas usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Dengan fokus pada optimalisasi pemungutan pajak melalui peningkatan kepatuhan dan perbaikan mekanisme kepatuhan, Apindo menilai langkah ini lebih tepat dibanding menambah beban dunia usaha dan masyarakat dengan pajak baru maupun kenaikan tarif pajak yang sudah ada,” kata Shinta dalam keterangan resminya, Minggu (7/9).
Apindo mengingatkan bahwa sektor padat karya, khususnya industri makanan, minuman, dan hasil tembakau, saat ini sudah terbebani rencana kenaikan tarif cukai dan penerapan cukai baru.
“Jika kebijakan kenaikan maupun penerapan cukai baru dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi riil industri padat karya, maka risiko pelemahan daya saing dan tergerusnya kesempatan kerja akan semakin besar. Padahal justru sektor ini yang selama ini menopang penerimaan negara dan menyerap jutaan tenaga kerja,” jelas Shinta.
Lebih lanjut, Shinta berharap kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan pajak dan tidak menambah pajak baru juga berlaku pada cukai. Menurutnya, cukai juga merupakan bagian dari penerimaan perpajakan sehingga harus diperlakukan dengan prinsip kehati-hatian.
Selain menyoroti kebijakan cukai, Apindo tetap mendukung upaya pemerintah memperluas basis pajak melalui pemetaan shadow economy, perbaikan administrasi perpajakan, serta peningkatan layanan kepada wajib pajak. Dunia usaha juga mendorong adanya insentif di bidang tenaga kerja, energi, dan logistik untuk menopang sektor padat karya.
Dengan adanya dukungan fiskal maupun nonfiskal serta kebijakan yang konsisten, Apindo percaya penerimaan negara tetap dapat optimal tanpa mengorbankan daya saing industri dan keberlangsungan lapangan kerja.