
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan mendapatkan uang pensiunan ketika tidak lagi menjabat sebagai wakil rakyat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
Berdasarkan surat yang dihimpun Media Indonesia, Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan.
"Besarnya pensiun sekurang kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun," tulis surat tersebut, Sabtu (6/9).
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000 uang pensiun yang diterima paling tinggi ialah Rp3.639.540 dengan masa jabatan 2 periode. Sedangkan anggota DPR yang menjabat 1 periode menerima Rp2.935.704. Selain itu, anggota DPR dengan masa jabatan 1-6 bulan mendapatkan Rp401.894.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR akan memperkuat dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. Selain itu, pihaknya juga membuka besaran gaji dan tunjangan sebagai bentuk transparansi.
"Ada pun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen, tunjangan, serta hal-hal lain ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," kata Dasco.(P-1)