Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk meningkatkan pelindungan konsumen di bidang sistem pembayaran dalam pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan kiriman uang atau remitansi pekerja migran tidak hanya menopang kesejahteraan keluarga di tanah air, tetapi juga memperkuat cadangan devisa dan mendukung stabilitas neraca pembayaran Indonesia.
Maka dari itu, BI berkolaborasi dengan Kementerian P2MI dengan menyediakan situs web Jaringan Informasi PMI (JariPMI.Info) yang merupakan portal informasi yang dibutuhkan PMI.
Informasi tersebut termasuk profil negara tujuan, administrasi dan dokumen, budaya masyarakat, komunitas masyarakat Indonesia, layanan remitansi yang aman, serta edukasi keuangan dan pelindungan konsumen.
Baca juga: Indonesia buka peluang baru penempatan PMI terampil di Brunei
Melalui website JariPMI, PMI juga dapat menyampaikan pengaduan terkait sistem pembayaran yang langsung terhubung dengan web portal Pengaduan Bank Indonesia.
Di samping itu, BI juga memberikan edukasi melalui kegiatan penguatan perlindungan konsumen kepada calon PMI/PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), serta peluncuran era baru Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan PMI.
BI meyakini kontribusi pekerja migran dapat makin optimal apabila pekerja migran memiliki pemahaman yang baik mengenai produk dan layanan keuangan.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.