Jakarta (ANTARA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyalurkan fasilitas pembiayaan (commercial line) senilai Rp 5 triliun kepada PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo untuk dukungan pembiayaan UMKM, koperasi dan proyek strategis nasional (PSN).
Fasilitas tersebut nantinya digunakan untuk memperkuat kapasitas penjaminan Jamkrindo, khususnya produk Kontra Bank Garansi.
“Pemberian fasilitas Commercial Line dengan limit Rp5 triliun merupakan wujud nyata komitmen BNI dan Jamkrindo untuk berkontribusi aktif bagi perekonomian Indonesia,” kata Direktur Treasury & International BNI Abu Santosa Sudradjat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Commercial line pada dasarnya adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan BNI kepada Jamkrindo, katanya, menjelaskan.
Dengan adanya plafon pembiayaan itu, Jamkrindo akan memiliki kemampuan yang lebih besar dalam menerbitkan jaminan bagi debitur yang membutuhkan, khususnya segmen UMKM-K dan pelaksana proyek strategis pemerintah.
BNI dan Jamkrindo melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut yang diwakili oleh GM International & Financial Institutions BNI Roekma Hari Adji dan Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan I Jamkrindo Aribowo.
Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan, Direktur Treasury & International BNI Abu Santosa Sudradjat, Direktur Kelembagaan BNI Eko Setyo Nugroho serta Direktur Kelembagaan & Layanan sekaligus Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari.
BNI berharap kolaborasi strategis antara bank dan lembaga penjamin ini dapat memberikan solusi dan dampak yang nyata bagi percepatan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional, yang diwujudkan melalui dorongan laju pembiayaan ke sektor-sektor produktif melalui skim penjaminan yang lebih kuat.
“Kerja sama ini kami harapkan dapat memperkuat sinergi antara BNI dan Jamkrindo sekaligus menghadirkan manfaat langsung bagi UMKM, korporasi, dan sektor lain yang membutuhkan fasilitas penjaminan,” kata Abu.
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.