DJP Bikin Piagam Wajib Pajak, Ini 8 Poin Hak & Kewajiban yang Harus Kamu Tahu

1 month ago 5
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparanPeluncuran Piagam Wajib Pajak di Kantor DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi luncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) untuk memperkuat hubungan antara negara dan Wajib Pajak. Peresmian dilakukan di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan piagam ini merupakan tonggak pencapaian dan sebuah komitmen nyata negara dalam memastikan pemenuhan hak dan kewajiban yang seimbang, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan sangat hati-hati kita modifikasikan, ada delapan hak dan delapan kewajiban utama dari Wajib Pajak yang harus dipahami oleh Wajib Pajak dan penyelenggara pemungut pajak,” ucap Bimo dalam acara peresmian Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Piagam Wajib Pajak ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, yang merupakan dokumen resmi yang secara tegas mencantumkan hak dan kewajiban para wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Piagam tersebut merinci delapan hak yang dimiliki wajib pajak, antara lain: hak memperoleh informasi, pelayanan tanpa biaya, keadilan dalam perlakuan, perlindungan hukum, serta jaminan kerahasiaan data.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparanDirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto menjawab pertanyaan wartawan di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Di samping itu, piagam ini juga menguraikan delapan kewajiban wajib pajak, seperti kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan jujur, bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, serta larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai DJP.

Bimo menjelaskan, masih banyak yang salah menginterpretasikan hak dan kewajiban yang sudah ditetapkan dalam undang-undang sebelumnya, oleh karena itu modifikasi dari Piagam Wajib Pajak ini diharapkan akan memberikan pemahaman yang lebih baik lagi.

Ia pun berharap piagam tersebut juga akan menjadi pedoman bagi para tenaga pajak untuk melayani pajak dan menegakkan hukum perpajakan di seluruh kantor DJP yang tersebar di Indonesia dengan baik.

“(Piagam) ini akan menjadi guiding principle, ethical principle yang untuk memastikan Indonesia memiliki sistem pajak yang transformatif, berkeadilan, berkepastian hukum, dan fairness,” tutur Bimo.

Berikut delapan hak wajib pajak yang tertuang dalam Piagam Wajib Pajak:

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati, dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 M.Gunsyah/ShutterstockIlustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Adapun delapan kewajiban wajib pajak sebagai berikut:

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.

8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Read Entire Article