Sopir kendaraan taktis Brimob, Bripka Rohmat menjalani sidang etik atas kasus pelindasan ojek online (ojol) Affan Kurniawan di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan, sidang kembali digelar pukul 09.00 WIB.
Selain Bripka Rohmat, ada enam tersangka pelaku penabrakan Affan, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.
Pada Rabu (3/9), Kompol Cosmas sudah disanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan mengajak masyarakat lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi isu bangsa, dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan fakta, kita jaga Indonesia bersama.