Gedung Grahadi Surabaya sisi kiri atau barat dibakar massa tak dikenal pada Sabtu malam (30/8). Terdapat sejumlah bangunan yang hangus terbakar.
Dari informasi yang beredar disebutkan bahwa yang terbakar adalah rumah dinas Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak.
Namun, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyebut bahwa yang terbakar ialah ruang kerja Wakil Gubernur Jawa Timur dan beberapa ruang kerja lainnya.
"Di mana di situ terdapat ruangan wakil gubernur, protokol bagian umum, dan ruangan teman-teman wartawan (press room)," kata Edy kepada wartawan, Minggu (31/8).
Edy mengatakan, terbakarnya sejumlah ruangan tersebut diduga ada lemparan bom molotov yang mengarah ke bangunan itu.
"Berkaitan dengan eh peristiwa hari Sabtu tanggal 30 Agustus di mana telah terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab. Sehingga saat itu mereka melakukan pelemparan bom molotov di Gedung Grahadi bagian barat," ujarnya.
Edy mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan proses penyidikan atas insiden kebakaran itu.
"Diawali dengan kita melakukan olah TKP ya, dengan ini kita nyatakan status quo gedung ini dan kita akan lanjutkan ke proses untuk mengungkap peristiwa siapa pelaku-pelaku yang melakukan pembakaran ini," ucapnya.
Pihaknya juga saat ini masih memburu pelaku pembakaran Gedung Grahadi sisi barat tersebut.
"Negara kita adalah berdasarkan hukum. Siapa pun yang melanggar hukum tentunya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.